Wa/Call 0838 2294 1999 / 0881 0227 90353
Close
Wa/Call 0838 2294 1999 / 0881 0227 90353 evin4884@gmail.com
Sejarah Pernikahan

Sejarah Pernikahan, sejak Nabi Adam ke Generasi Setelahnya.

Pernikahan berasal dari bahasa Arab yaitu an-Nikah. An-Nikah dalam artian sebenarnya (hakikat) adalah “dham” yang berarti “menghimpit”, “menindih” atau “berkumpul”. Sedangkan dalam artian kiasan (Majazi) adalah “watha” yang berarti “bersenggama”, atau “aqad” yang memiliki arti “Mengadakan perjanjian pernikahan”.

(Kamal Mukhtar, Loc. Cit)

Sejarah pernikahan bermula ketika Allah menciptakan manusia pertama, Nabi Adam as “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (Q.S. Albaqarah : 30).
Akan tetapi Adam as saat itu merasa kesepian sendiri tanpa ada yang menemani. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud dan Ibn Abbas bahwasannya ketika Adam tinggal di surga sendiri, dia merasa kesepian. Dan ketika dia sedang tidur diciptakanlah Hawa dari tulang rusuknya yang pendek dari pinggang kirinya, agar Adam merasa tenang berada di samping Hawa.
Dari kedua pasangan ini, Adam dan Hawa lahirlah beberapa generasi. Generasi tersebut terus berkembang melalui proses pernikahan dan tinggal di setiap penjuru dunia, termasuk negeri ini, dengan beragam keyakinan yang dianut.
Terkait dengan Sajian Utama Alhikmah edisi ini, berikut pandangan beberapa agama tentang Pernikahan Beda Agama (PBA).
Pernikahan Beda Agama Perspektif Protestan
Pada prinsipnya agama Protestan mengharuskan pemeluknya agar menikah dengan orang yang seagama, karena tujuan utama perkawinan untuk mencapai kebahagiaan, sehingga akan sulit tercapai kalau suami istri tidak seiman. Yang menjadi landasan dari larangan ini terdapat pada I Korintus 6: 14:17
7:14 Karena suami yang tidak beriman itu dikuduskan oleh isterinya dan isteri yang tidak beriman itu dikuduskan oleh suaminya. Andaikata tidak demikian, niscaya anak-anakmu adalah anak cemar, tetapi sekarang mereka adalah anak-anak kudus.

Pernikahan Beda Agama Perspektif Katolik
Pernikahan beda agama di kalangan Katolik tidak jauh berbeda dengan Protestan, Uskup tidak akan mengijinkan pernikahan beda agama kecuali dengan beberapa syarat diantaranya : 1) Perkawinan dilakukan secara Katolik; 2)Pihak bukan Katolik bersedia menjauhkan pihak Katolik dari bahaya murtad; 3) Mempelai harus sepakat bahwa anak-anak akan dibaptis secara Katolik dan dididik dalam iman Katolik, dan pihak Katolik harus bersedia berupaya sebisanya untuk ini.
Pernikahan Beda Agama Perspektif Hindu
Agama Hindu tidak membolehkan adanya perkawinan beda agama. Hal ini disebabkan sebelum perkawinan upacara-upacara keagamaan. jika salah seorang calon mempelai tidak beragama Hindu, maka dia diwajibkan sebagai penganut agama Hindu, karena kalau calon mempelai yang bukan Hindu tidak disucikan terlebih dahulu dan kemudian dilaksanakan perkawinan. Ketentuan tersebut terdapat pada Seloka V89 kitab Manawadharmasastra yang berbunyi
Pernikahan Beda Agama Perspektif Hindu

Agama Hindu tidak membolehkan adanya perkawinan beda agama. Hal ini disebabkan sebelum perkawinan upacara-upacara keagamaan. jika salah seorang calon mempelai tidak beragama Hindu, maka dia diwajibkan sebagai penganut agama Hindu, karena kalau calon mempelai yang bukan Hindu tidak disucikan terlebih dahulu dan kemudian dilaksanakan perkawinan. Ketentuan tersebut terdapat pada Seloka V89 kitab Manawadharmasastra yang berbunyi
Pernikahan Beda Agama Perspektif Budha

Perkawinan antar agama di mana salah seorang calon mempelai tidak beragama Budha, menurut keputusan Sangha Agung Indonesiadiperbolehkan, asal pengesahan perkawinannya dilakukan menurut cara agama Budha. Dalam hal ini calon mempelai yang tidak bergamaBudha, tidak diharuskan untuk masuk agama Budha terlebih dahulu. Akan tetapi dalam upacara ritual perkawinan, kedua mempelai diwajidkan mengucapkan “atas nama Sang Budha, Dharma dan Sangka” yang merupakan dewa-dewa umat Budha.
Ini secara tidak langsung berarti bahwa calon mempelai yang tidak beragama Budha menjadi penganut agama Budha, walaupun sebenarnya ia hanya menundukkan diri pada kaidah agama Budha pada saat pernikahan itu dilangsungkan.
Pernikahan Beda Agama Perspektif Islam
Pandangan Agama Islam terhadap perkawinan lintas agama, jelas tidak diperkenankan.

Dan janganlah kamu menikahkah orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (Albaqarah :221)
Larangan Pernikahan Beda Agama dalam surat Albaqarah tersebut berlaku bagi muslim dan muslimah.


Ini secara tidak langsung berarti bahwa calon mempelai yang tidak beragama Budha menjadi penganut agama Budha, walaupun sebenarnya ia hanya menundukkan diri pada kaidah agama Budha pada saat pernikahan itu dilangsungkan.
Pernikahan Beda Agama Perspektif Islam
Pandangan Agama Islam terhadap perkawinan lintas agama, jelas tidak diperkenankan.

Dan janganlah kamu menikahkah orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (Albaqarah :221)
Larangan Pernikahan Beda Agama dalam surat Albaqarah tersebut berlaku bagi muslim dan muslimah.
Muhammad Yasin

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *